Alt/Text Gambar

Kejanggalan Tabungan Angie


Jakarta (ANTARA) - Penerimaan terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh tidak sesuai dengan pendapatannya pada 2010. 

"Sebagai anggota DPR pada 2010, terdakwa menerima gaji, tunjangan kehormatan, uang rangkap jabatan dan lainnya, namun berdasarkan kesaksian Lindina Wulandari yang mengatur keuangan terdakwa ada setoran tunai ke rekening pada 2010 dengan jumlah seluruhnya Rp2,5 miliar padahal pendapatannya hanya Rp792 juta," kata jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. 

Rinciannya, Lindina mengaku bahwa gaji Angie berjumlah Rp50 juta per bulan, padahal gaji Angie sebenarnya sebagai anggota DPR Komisi X dari fraksi Partai Demokrat menurut jaksa hanya sekitar Rp40 juta. 

Lebih lanjut, Angie dan Lindina menjelaskan bahwa sumber honor berasal dari honor reses Rp53 juta sebanyak empat kali, honor aspirasi Rp105 juta yang diterima empat kali, honor pengesahan Undang-undang, honor tim perumus dan lainnya. 

"Tapi berdasarkan bukti daftar honor di luar gaji dari Sekjen DPR, uang reses hanya Rp31 juta yang diterima pada Maret, Juni, Agustus, November dan Desember sedangkan uang aspirasi adalah Rp9 juta, bukan Rp105 juta dan hanya diberikan satu kali dalam 2010," ungkap jaksa. 

Jaksa juga mematahkan penjelasan Angie dan Lindina yang menyatakan bahwa Angie menerima honor dari show di televisi dan iklan, tapi dalam rekening koran Angie tidak ada pembayaran kegiatan tersebut dan hanya ada pembayaran beberapa kali ke rekening dengan besaran honor yang tidak sebesar yang disampaikan. 

"Misalnya dari acara `Insert 8th Anniversary` hanya mendapat sebesar Rp995 ribu, menjadi bintang tamu dalam acara `Hitam Putih` sebanyak Rp4,9 juta dan dari acara `Bukan 4 Mata` sebesar Rp1,4 juta, dan pembayarannya juga dilakukan pada 2011," ungkap jaksa.
Hal lain yang mencurigakan bahwa Angie mendapat uang dari hasil penggiringan anggaran adalah ia memberikan pengelolaan keuangan terkait asuransi kepada pihak ketiga yaitu rekannya yang bernama Anita Elisabeth. 

"Angie memberikan uang kepada Anita Elisabeth untuk mengurus asuransi di BNI Life Dollar yang pada 2010 membayar premi sebesar 45 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar AS yang diserahkan secara tunai ke Anita, uang itu disebut sebagai hibah dari orang tuanya tapi tidak ada laporan dalam harta kekayaan penyelenggara negara," ungkap jaksa.
Bahkan pada 2012 uang itu malah dikembalikan kepada orang tuanya padahal diakui sebagai hibah.
"Pengelolaan uang dari orang ketiga dan diterima secara tunai artinya dapat diduga terdakwa menerima uang dari Grup Permai," tambah jaksa.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Angie dengan hukuman penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara ditambah mengganti uang yang ia peroleh dari hasil korupsi.
"Terdakwa Angelina Sondakh secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar," kata JPU Kresno Anto Wibowo.
Jumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (total Rp33,73 miliar) tersebut berasal dari `fee` penggiringan anggaran dari Grup Permai terhadap proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan proyek pengadaaan sarana di Kemendiknas (kini Kemendikbud). 

"Uang itu berasal dari brangkas Permai Grup yang merupakan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah sehingga dapat dibebankan menjadi pidana uang pengganti karena uang tersebut berasal dari Permai grup yang melakukan penggiringan proyek tahun anggaran sebelumnya berdasarkan pasal 18 KUHP," ungkap jaksa. 

Bila Angie tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan tetap maka ia akan dipenjara selama dua tahun.
JPU menjelaskan bahwa Angie memang benar menerima uang Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS dari proyek Wisma Atlet Kemenpora dan proyek-proyek Kemendiknas sebagai bentuk kesanggupan penggiringan anggaran. 
 
"Dengan rincian uang harus sudah ada 50 persen saat pembahasan bersama Badan Anggaran sedangkan sisanya setelah disetujui atau setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) turun," ungkap jaksa.
Angie menurut jaksa memang tidak langsung menerima uang tersebut namun melalui kurirnya yaitu Jeffrey, Alex serta staf rekannya Wakil Ketua Pokja Anggaran Komisi X I Wayan Koster bernama Budi Supriatna.(ar)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Copyright © 2011. Valovega News - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger